Login

Pengertian SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).

Pengertian Evaluasi Mandiri SPBE

Proses penilaian mandiri yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE di instansinya. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar bagi instansi untuk menyusun rencana aksi perbaikan dan meningkatkan efektivitas penerapan SPBE.

Aplikasi Evaluasi Mandiri SPBE

User Friendly

Mudah digunakan

Express

Mempercepat Kerja

Efficient

Tepat dan Sesuai

Secure

Aman dan terjamin